Berita
Jumat, 20 Maret 2020
Oleh: Admin
Penyemprotan Disinfektan Di Lingkungan Kampus Universitas Trisakti
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 002/HK.00.03/USAKTI/R/III/2020 TENTANG KEWASPADAAN DINI TERKAIT COVID-19.
Kamis 19 Maret 2020 dilakukan pembersihan ruangan di Gedung M dengan penyemprotan disinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang atau tersentuh oleh tangan. Penyemprotan dilakukan oleh Lembaga Manajemen kampus.
(Sumber : IG@usakti_official)