Peleburan struktur organisasi lembaga budaya dan unit pelaksana teknis kerja sama dan kantor internasional, menjadi kantor urusan internasional kerja sama dan kebudayaan universitas trisakti.
Bahwa dengan berlakuknya statuta universitas trisaktii dan anggaran rumah tangga universitas trisakti pada tahun 2015, maka ketentuan yang mengatur organisasi dan tata kerja universitas trisakti perlu disesuaikan dengan kondisi universitas
Untuk mewujudkan visi dan misi universitas trisakti menuju world class university, maka struktur organisasi lembaga budaya dan unit pelayanan teknis kerja sama dan kantor internasional yang ada saat ini, dilebur menjadi 1 yaitu kantor urusan internasional, kerja sama, dan kebudayaan.
Bahwa oleh karena itu peleburan struktur organisasi lembaga budaya dan unit pelayanan teknis kerja sama dan kantor internasional, menjadi struktur organisasi kantor urusan internasional, kerja sama dan kebudayaan perlu ditetapkan dalam peraturan rektor.
Awalnya Lembaga Budaya Universitas Trisakti berfungsi sebagai layanan pembinaan budaya bangsa ke dalam kampus (internal), dan bersifat sosial edukatif bagi Mahasiswa, Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan (karyawan), disamping bersifat public service bagi masyarakat luar kampus (eksternal).

