Berita

Berita Thumbnail
Minggu, 10 November 2019
Oleh: Admin

Eksploitasi Hak Cipta Pada Industri Musik Di Indonesia

Jumat, 8 November 2019 Pusat Studi Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Trisakti bekerjasama dengan HIKAT (Himpunan Konsultan dan Pemerhati HKI Fakultas Hukum Unuversitas Trisakti) menyelenggarakan SEMINAR HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL dengan judul Eksploitasi Hak Cipta pada Industri Musik di Indonesia.

Seminar dimulai pukul 13:30 WIB, dibuka oleh Wakil Dekan IV FH Usakti, Dr. Tri Sulistyowati, SH,MH mewakili Dekan.  

Sebagai Keynote Speaker adalah Candra Darusman, SE, Former Deputy Director World Intellectual Property Organization Regional Office in Singapore, sedangkan pembicara adalah:

  • Irfan Aulia, Managing Director Massive Music Entertainment; Komisioner LMKN menyampaikan materi tentang Hak Cipta pada Industri Musik,
  • Agung Darmasasongko, Kasubdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Direktorat hak cipta dan desain industri, Ditjen KI, menyampaikan materi Aspek-aspek Hak Cipta pada Industri Musik,
  • Moderator Riyo Hanggoro Prasetyo, IP & Entertainment Lawyer; Founder of ENLIGHTEN, Entertainment Law Indonesia.
Seminar didukung oleh :
  • Massive Music Entertainment;
  • Creative Nest Indonesia;
  • ENLIGHTEN, Entertainment Law Indonesia; dan Ratu Hukum.
Dihadiri oleh 40 orang peserta terdiri dari : konsultan, pelaku seni, musisi dan mahasiswa.

Seminar ini bertujuan untuk mensosialisasikan aturan-aturan terkait Hak Cipta dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghormati hak cipta milik orang lain.

Semoga dengan seminar ini, akan semakin meningkatkan kepedulian tentang pentingnya Hak Cipta.

Sumber Berita : Pusat Studi Hak Kekayaan Intelektual (PSHKI) FH Usakti

(Sumber : IG@usakti_official)

Floatin Button