Berita
Universitas Trisakti Tetap Tuntut 4 Mahasiswa Diangkat Sebagai Pahlawan Nasional
KBRN, Jakarta : Mantan Ketua Tim Penuntasan Kasus Trisakti, Prof Dadan Umar Daihani, DEA menegaskan, Universitas Trisakti tegas menuntut pemerintah untuk mengangkat empat mahasiwa yang gugur dalam peristiwa penembakan di Kampus Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998, diangkat sebagai Pahlawan Nasional.
Keempat mahasiswa Trisakti yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana (20 tahun), Heri Hertanto (21 tahun), Hafidin Royan (22 tahun), dan Hendriawan Sie (23 tahun). Para martir ini tewas tertembak di dalam kampus karena terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.
Mengenai kasus penembakannya sendiri, Kampus Trisaksi juga menuntut adanya penuntasan secara hukum. Karena keempat mahasiswa yang tewas ditembak saat keluar dari persembunyian mereka. "Hendriawan Sie ditembak saat akan keluar di depan pos untuk berlindung menuju kampus. Elang dekat pohon, Heri Hertanto juga saat berlindung," turut Dadan. "Mereka bukan korban tawuran, tapi korban kesewenang-wenangan rezim saat itu. Terus terang, situasi di kampus Trisakti.
(Sumber : IG @humas_usakti)