Berita

Berita Thumbnail
Rabu, 14 Februari 2018
Oleh: Admin

MENGGAGAS KEBIJAKAN UNTUK MEREDUKSI KECELAKAAN KONSTRUKSI DI PROVINSI DKI JAKARTA

Bertempat di Auditorium Gedung C lantai 9 Kampus A Universitas Trisakti diadakan diskusi panel sebagai wujud keprihatinan dan kepedulian LPJK Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Program Studi Magister Teknik Sipil Fakultas Teknik Sipil dan Perencaaan Universitas Trisakti atas berbagai kecelakaan konstruksi di Indonesia akhir-akhir ini (4/2/2018).

Dalam kegiatan ini menghadirkan nara sumber antara lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Dr. Khadik Triyanto, SH., MH , Praktisi dari A2K4 Edy Setiawan, ST, CSE, Praktisi dari AK3L Ir. Petrus Gunawandari BPJS Amdaustri Putra Tura SE, dan sebagai Moderator Ir. Kennedy Nainggolan. Hadir mengikuti panel diskusi ini tidak kurang dari 150 orang, anatara lain dari Perwakilan Kementerian Tenaga Kerja, Perwakilan Kementerian PUPR, Gapensi, Dishub DKI, Dishub DKI, Disnaker DKI, Dinkes DKI, DPKP DKI, AK3L DKI, A2KH DKI, Dinkes DKI, BUMN, BUMD, Praktisi para perwakilan Kontraktor DKI mahasiswa S1 dan S2 Teknik Sipil, FTSP dan beberapa Mahasiswa Nusa Putra Sukabumi.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas kondisi keselamatan konstruksi di Provinsi DKI Jakarta, sekaligus menggagas masukkan untuk mereduksi terjadinya kecelakaan konstruksi Provinsi DKI Jakarta. Dalam kesempatan diskusi ini, Dr. Ir. Trihono Kadri, MS selaku Ketua LPKJ provinsi Dki Jakarta mengatakan akan pentingnya Keselamatan Kerja yang telah tersusun dengan baik, dimulai dari Peraturan Menteri Perburuhan no. 7 Tahun 1964 mengenai Syarat-Syarat Kesehatan Kebersihan serta Penerangan di Tempat Kerja, Trihono Kadri menambahkan, sampai dengan disahkannya Undang-undang no. 2 tahun 2017 mengenai Industri Jasa Konstruksi, terlihat betapa pentingnya masalah Keselamatan Kerja. Pemerintah Pusat maupun Provinsi DKI Jakarta telah berupaya untuk melakukan proses pengendalian dan pencegahan akan terjadinya kecelakaan di bidang Konstruksi dengan menerbitkan berbagai regulasi maupun acuan pelaksanaan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan konstruksi yang mengakibatkan jatuhnya korban, baik pada pekerja konstruksi maupun pengguna bangunan. Kecelakaan konstruksi dapat mengakibatkan terjadinya kematian, cacat fisik, maupun gangguan psikis.Walaupun demikian, akhir-akhir ini masih terjadi kecelakaan konstruksi yang memakan korban, bahkan dalam 7 bulan terakhir telah terjadi 16 kecelakaan kontruksi yang mengakibatkan 11 orang meninggal dan 80 luka-luka, dan yang terbesar terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen dari berbagai pihak pelaku JASA KONSTRUKSI untuk mereduksi kemungkinan terjadinya kecelakaan konstruksi di Provinsi DKI Jakarta.

 

Trihono Kadri mengajak pelaku Jasa Konstruksi, baik Pemerintah Daerah, Akademisi, Praktisi, Asosiasi, maupun Perencana, Pelaksana dan Pegawas di bidang konstruksi untuk mengambil langkah yang tepat dan cermat dalam upaya mengendalikan serta mencegah terjadinya kecelakaan di bidang konstruksi.

 

Sedangkan Ir. Petrus Gunawan Hendropranoto, Praktisi AK3L menyampaikan bahwa 98% kecelakaan kerja disebabkan karena tindakan yang tidak aman dan hanya 2% disebabkan oleh kondisi yang tidak aman. Untuk menanggulangi kecelakaan kerja, diperlukan kesadaran dan komitmen yang sungguh-sungguh oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama  pimpinan-pimpinannya untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja secara konsisten dan berkesinambungan, sehingga  dicapai budaya kerja yang mengutamakan keselamatan.

 

Lebih lanjut Bapak Dr. Ir. Dwi Untoro PH, SH., MA. Ka. Sudinaker Jakarta Utara menambahkaan untuk mencegah kecelakaan kerja dapat berangkat dari Teori kecelakaan kerja James Reason (1990) yang menekankan penyebab kecelakaan pada kelalaian/kesalahan manusia (human errors). Dalam teori ini, James Reason membagi penyebab kelalaian/kesalahan manusia menjadi 4 tingkatan: 1. tindakan tidak aman (unsafe acts);  2. pra-kondisi yang dapat menyebabkan tindakan tidak aman (preconditions for unsafe acts); 3. pengawasan yang tidak aman (unsafe supervision); 4. pengaruh organisasi (organizational influences).Dalam kegiatan ini menghadirkan nara sumber antara lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI, Praktisi dari AK3L Bapak Ir. Petrus Gunawan Hendropranoto, Praktisi dari A2K4  Bapak Ir. Anas Zaini dan dari BPJS dan menjadi moderator Ir. Kennedy Nainggolan, MM dari LPJK. Hadir mengikuti panel diskusi ini tidak kurang dari 150 orang, anatara lain dari Perwakilan Kementerian Tenaga Kerja, Perwakilan Kementerian PUPR, Gapensi, Dishub DKI, Dishub DKI, Disnaker DKI, Dinkes DKI, DPKP DKI, AK3L DKI, A2KH DKI, Dinkes DKI, BUMN, BUMD, Praktisi para perwakilan Kontraktor DKI mahasiswa S1 dan S2 Teknik Sipil, FTSP dan beberapa Mahasiswa Nusa Putra Sukabumi.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas kondisi keselamatan konstruksi di Provinsi DKI Jakarta, sekaligus menggagas masukkan untuk mereduksi terjadinya kecelakaan konstruksi Provinsi DKI Jakarta. Dalam kesempatan diskusi ini, Dr. Ir. Trihono Kadri, MS selaku Ketua LPKJ provinsi Dki Jakarta mengatakan akan pentingnya Keselamatan Kerja yang telah tersusun dengan baik, dimulai dari Peraturan Menteri Perburuhan no. 7 Tahun 1964 mengenai Syarat-Syarat Kesehatan Kebersihan serta Penerangan di Tempat Kerja, Trihono Kadri menambahkan, sampai dengan disahkannya Undang-undang no. 2 tahun 2017 mengenai Industri Jasa Konstruksi, terlihat betapa pentingnya masalah Keselamatan Kerja. Pemerintah Pusat maupun Provinsi DKI Jakarta telah berupaya untuk melakukan proses pengendalian dan pencegahan akan terjadinya kecelakaan di bidang Konstruksi dengan menerbitkan berbagai regulasi maupun acuan pelaksanaan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan konstruksi yang mengakibatkan jatuhnya korban, baik pada pekerja konstruksi maupun pengguna bangunan. Kecelakaan konstruksi dapat mengakibatkan terjadinya kematian, cacat fisik, maupun gangguan psikis.Walaupun demikian, akhir-akhir ini masih terjadi kecelakaan konstruksi yang memakan korban, bahkan dalam 7 bulan terakhir telah terjadi 16 kecelakaan kontruksi yang mengakibatkan 11 orang meninggal dan 80 luka-luka, dan yang terbesar terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen dari berbagai pihak pelaku JASA KONSTRUKSI untuk mereduksi kemungkinan terjadinya kecelakaan konstruksi di Provinsi DKI Jakarta.

 

Trihono Kadri mengajak pelaku Jasa Konstruksi, baik Pemerintah Daerah, Akademisi, Praktisi, Asosiasi, maupun Perencana, Pelaksana dan Pegawas di bidang konstruksi untuk mengambil langkah yang tepat dan cermat dalam upaya mengendalikan serta mencegah terjadinya kecelakaan di bidang konstruksi.

 

Sedangkan Ir. Petrus Gunawan Hendropranoto, Praktisi AK3L menyampaikan bahwa 98% kecelakaan kerja disebabkan karena tindakan yang tidak aman dan hanya 2% disebabkan oleh kondisi yang tidak aman. Untuk menanggulangi kecelakaan kerja, diperlukan kesadaran dan komitmen yang sungguh-sungguh oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama  pimpinan-pimpinannya untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja secara konsisten dan berkesinambungan, sehingga  dicapai budaya kerja yang mengutamakan keselamatan.

 

Lebih lanjut Bapak Dr. Ir. Dwi Untoro PH, SH., MA. Ka. Sudinaker Jakarta Utara menambahkaan untuk mencegah kecelakaan kerja dapat berangkat dari Teori kecelakaan kerja James Reason (1990) yang menekankan penyebab kecelakaan pada kelalaian/kesalahan manusia (human errors). Dalam teori ini, James Reason membagi penyebab kelalaian/kesalahan manusia menjadi 4 tingkatan: 1. tindakan tidak aman (unsafe acts);  2. pra-kondisi yang dapat menyebabkan tindakan tidak aman (preconditions for unsafe acts); 3. pengawasan yang tidak aman (unsafe supervision); 4. pengaruh organisasi (organizational influences).

Floatin Button