Berita
Dr. Novina Sri Indiraharti, SH,MH : Perlu Ada Hak Kepemilikan Yang Mengatur Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah
Di Indonesia, lebih dari 50% dari total populasi penduduk tinggal di perkotaan. Pertambahan jumlah penduduk, khususnya akibat migrasi dari desa ke kota, telah menyebabkan pemadatan penduduk perkotaan dan pembengkakan kawasan pinggiran.
Hal tersebut dikemukakan oleh Novina Sri Indirahari, dalam Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti dengan judul disertasi : Konstruksi Perlindungan Hukum Dalam Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Yang Berkeadilan Dana Berkepastian Hukum. Sidang dipimpin Prof Dr Eryantouw Wahid, SH,MH bertempat di Kampus Mega Kuningan, Jakarta. (20/4). Menurut promovenda, perlu diatur seberapa bawah tanah boleh digunakan dengan perhitungan teknis, kemampuan pemegang hak, serta peraturan perundang-undangan yang saat ini belum ada pengaturannya.
Promovenda juga merujuk pada hak hak yang ada dalam hukum Agraria seperti Hak Guna Bangunan, Hak Milik, dan sebagainya, sehingga perlindungan hukum dalam kepemilikan tanah dan ruang bawah tananmempunyai kepastian hukum. Dalam Sidang Terbuka Novina Sri Indirahari, lulus dengan predikat "cum laude". Bertindak sebagai Promotor : Prof Dr Bintan Saragih SH dan Ko- Promotor Dr Endyk M Asror,SH,MH, dengan penguji Dr Endang Pandamdari,SH,MH,CN, Dr dr Rudy Hartanto M Fils.