Fakultas Hukum
Nama Lengkap | : | Prof. Dr. Eriyantouw Wahid, SH, MH. |
NIP / NIK | : | |
Pangkat / Golongan | : | |
Jabatan Fungsional | : | |
Fakultas / Jurusan / Bagian | : | |
Tempat / Tanggal Lahir | : | Tanjung Pinang (Riau), 28 Januari 1960 |
Agama | : | Islam |
Nama Istri | : | |
Jumlah Anak | : | |
Alamat Rumah | : | |
Telepon / Fax | : | |
: | ||
Pendidikan | ||
S1 | : | Sarjana Hukum (Fakultas Hukum USAKTI-1985) |
S2 | : | Magister Hukum ( Program Pascasarjana UI-1991) |
S3 | : | Doktor Ilmu Hukum (PPS – UI-2001) |
Pendidikan Tambahan | : | |
: | ||
: | ||
: | ||
JUDUL DISERTASI | : | |
PIDATO PENGUKUHAN | ||
Judul Pidato | : | |
Tanggal Pengukuhan | : | |
RIWAYAT PEKERJAAN | ||
Sebelum di Universitas Trisakti | : | |
Selama di Universitas Trisakti | : | Dosen Tetap (biasa) pada FH Universitas Trisakti tahun 1985 – sekarang |
Ketua Jurusan Hukum Pidana (Bagian Hukum Pidana) FH Universitas Trisakti tahun 1991 – 2001 | ||
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana FH Universitas Trisakti tahun 1995-2000 | ||
Ketua Program magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti tahun 2001 – sekarang | ||
Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti tahun 2008 – sekarang | ||
JABATAN AKADEMIK | : | Asisten Ahli Madya III/a 1 April 1988 – 30 Sept 1991 |
Asisten Ahli III/b 1 Okt 1991 – 31 Mei 1994 | ||
Lektor Muda III/c 1 Juni 1994 – 30 Nov 1997 | ||
Lektor Madya III/d 1 Des 1997 – 31 Agustus 2008 | ||
Guru Besar IV/b 1 Sep 2008 – Sekarang | ||
PENGHARGAAN | : | 1. Mendapat penghargaan dari Universitas Trisakti sebagai Dosen yang Berprestasi dalam Penelitian pada Dies Natalis Universitas Trisakti ke 26, tanggal 30 November 1991. |
2. Mendapat penghargaan dari Universitas Trisakti sebagai Dosen Berprestasi dalam Penelitian, dalam rangka Dies natalis XxiX Universitas Trisakti, tanggal 29 November 1994. | ||
3. Mendapat penghargaan dari Universitas Trisakti atas pengabdian yang telah diberikan kepada Universitas Trisakti selama 20 tahun, dalam rangka Peringatan Dies Natalis Universitas Trisakti ke 40, tanggal 29 November 2005. | ||
Penelitian-penelitian | : | 1. Aspek Pidana dalam Kredit macet. Analis Tindak Pidana di Bidang Perbankan. Tahun 1995 |
2. Tinjauan Kriminologi Terhadap perkembangan kejahatan Perkotaan dan upaya penanggulangannya (Studi kasus di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya) Tahun 1988 | ||
3. Pengaruh Aspek-aspekNon-Yuridis dalam keputusan Perkara Pidana (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Wates Yogyakarta).Tahun 1999 | ||
4. Tindak Pidana Perbankan sebagai Tindak pidana Korupsi (Analisis Undang-undang No.7 tahun 1992 jo.Undang-undang No.10 tahun 1998 dan undang-undang no.31 tahun 1999. Tahun 2003 | ||
5. Kebijakan menaikkan besarnya jumlah Maksimum pidana denda pada perundang-undangan di luar KUHP dan Sistem Pelaksanaan Sanksi Pidana Denda. (Sebaai Upaya Penanggulangan Kejahatan Bisnis). Tahun 2004 | ||
6. Kebijakan legislasi tentang sistem Pertanggungjawaban pidana koorporasi dalam tindak pidana perbankan di Indonesia (suatu tinjauan tentang Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang perbankan dan undang-undang tahun 1998. Tahun 2005 | ||
7. Perkembangan keadilan Restoratif di Dunia dan Respon PBB. Tahun 2006 | ||
8. Praktek keadilan Restoratif di Kanada, Amerika Serikat, new Zealand, Australia, Inggris dan Thailand. Tahun 2007 | ||
9. Manfaat keadilan Restoratif untuk reformasi Sistem Peradilan Pidana di Indonesia tahun 2008 | ||
BUKU YANG TELAH DITERBITKAN | : | 1. Buku Ajar “Ilmu Negara (Suatu Pengantar)”. ISBN 979-3788-04-6. Tahun 2004 |
2. Buku Tindak Pidana Perbankan di Indonesia dan Permasalahannya. ISBN 979-99848-0-7. Tahun 2005 | ||
3. Buku ajar “Tata Cara Penulisan Hukum”. ISBN 979-3788-10-0. Tahun 2006 |