Berita

Berita Thumbnail
Selasa, 21 Maret 2017
Oleh: Admin

Archandra Tahar menghadiri acara Migas Goes To Campus

Untuk menambah Informasi mahasiswa tentang pemahaman terkait kebijakan dan regulasi sektor migas , Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) menggelar acara “Migas Goes To Campus”.

Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti untuk ke tujuh kalinya mendapat kesempatan untuk menjadi tuan rumah pada acara tersebut yang diselenggarakan pada Jumat, 17 Maret 2017 bertepat di Auditorium Ged D lantai 8 Universitas Trisakti

Dalam Pembukaan Acara Dekan Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Dr.Ir. Afiat Anugrahadi,MS mengatakan bahwa saat ini adalah kesempatan terbaik untuk para peserta khususnya mahasiswa untuk lebih mengetahui tentang kebijakan kebijakan mengenai energi dan Sumber daya Mineral langsung dari pemerintahan yang kali ini di wakili oleh Wakil Menteri  ESDM.

Dalam acara “Migas Goes To Campus”  dengan tema "Masa Depan Hulu Migas dan Kontrak Migas Gross Split untuk Energi Berkeadilan",  hadir sebagi pembicara , Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Dr. Ir. Rachmat Sudibjo. Dipl. Ing, dengan moderator Dr. Ir. Trijana Kartoadmojo

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 38 tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Migas Non Konvensional yang memperkenalkan dua skema kontrak baru di industri minyak dan gas bumi (migas) nasional, khusus untuk pengembangan wilayah kerja non konvensional. Dua skema tersebut adalah kontrak bagi hasil sliding scale dan kontrak bagi hasil gross split. Pemerintah menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan skema bagi hasil gross split, dengan tujuan mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi lebih efektif dan cepat, bisnis proses lebih sederhana sehingga sistem pengadaan (procurement) yang birokratis dan perdebatan yang terjadi selama ini menjadi berkurang.

Tujuan lainnya, mendorong KKKS untuk mengelola biaya operasi dan investasinya dengan berpijak kepada sistem keuangan korporasi bukan sistem keuangan negara. "Cost recovery masuk dalam komponen APBN. KKKS misalnya efisien dan tidak efisien, itu berpengaruh pada APBN kita. Sementara kita tidak punya kekuasaaan yang lebih untuk mengatur bagaimana perusahaan mengelola lapangan minyak. Untuk itu kita rubah. Kalau Anda (KKKS) tidak efisien, that’s your problem karena bagian negara sudah ditentukan di awal (kontrak).

Acara ini sangat menarik minat para mahasiswa terbukti dengan hadirnya  350 lebih mahasiswa yang memadati Auditorium Ged D, dengan antusias mengikuti jalannya seminar.

Floatin Button