Berita
Dr. Intan Nevia Cahyana Berhasil Lulus Dengan Predikat Cumlaude
Konsinyasi di artikan sebagai penitipan uang di pengadilan. Dalam pengadaan tanah adalah penitipan uang ganti kerugian dimana hal ini bertentangan dengan asas perolehan tanah yang menyatakan bahwa;
Sidang terbuka ini di pimpin oleh Prof. Dr. Erriyantouw Wahid, SH, MH, Promovendus menyajikan hasil penelitian dalam Di sertasi yang berjudul “Rekonstruksi Lembaga Konsinyasi dalam pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di tinjau dari Perspektif Hak Menguasai Negara.
Saran promovendus Eksekutif dan Legislatif seharusnya memiliki kehendak politik (Political Will) untuk perlu melakukan evaluasi deregulasi bahkan rekonstruksi terhadap ketentuan perundang – undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembagunan untuk kepentingan umum yang tidak memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Pembatasan wewenang terhadap kekuasaan negara atas tanah dengan membentuk keberadaan lembaga musyawarah ganti rugi “gemah ripah loh jinawi” pengadaan tanah. Penerbitan blue print yang ter publikasikan harus dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat luas meliputi mekanisme tertentu. Blue print ini akan menjadi prayarat pemerintah dalam menyelenggarakan pembangunan selanjutnya.
Bertindak sebagai promotor Prof. Dr. Bintan Regan Saragih, SH., co-promotor Dr. Irene Eka Sihombing, Sh. CN. MH. Dr. Intan Nevia Cahyana berhasil lulus dengan predikat cumlaude, merupakan Doktor Hukum ke 99, bertindak sebagai penguji Dr. H. I Komang Suka’arsana, SH. MH, Dr. H. Hasni, Sh,MH dan Dr. Gunawan Djajaputra S.H, S.S, M.H