Berita

Berita Thumbnail
Kamis, 21 April 2016
Oleh: Admin

Dr. Novina Sri Indiraharti, SH,MH : Perlu Ada Hak Kepemilikan Yang Mengatur Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah

Di Indonesia, lebih dari 50% dari total populasi penduduk tinggal di perkotaan. Pertambahan jumlah penduduk, khususnya akibat migrasi dari desa ke kota, telah menyebabkan pemadatan penduduk perkotaan dan pembengkakan kawasan pinggiran.

Peningkatan arus urbanisasi tidak diimbangi oleh jumlah luasan tanah.Untuk mengatasi masalah ruang dan lingkungan serta keterbatasan lahan, salah satunya adalah dengan memanfaatkan ruang bawah tanah sebagaimana diatur pada pasal 32 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.Persoalan yang muncul adalah kegiatan pengadaan ruang didalam tanah lebih disebabkan belum adanya ketentuan perundang-undangan yang mengatur ruang bawah tanah secara khusus.

Hal tersebut dikemukakan oleh Novina Sri Indirahari, dalam Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti dengan judul disertasi : Konstruksi Perlindungan Hukum Dalam Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Yang Berkeadilan Dana Berkepastian Hukum. Sidang  dipimpin Prof Dr Eryantouw Wahid, SH,MH bertempat di Kampus Mega Kuningan, Jakarta. (20/4). Menurut promovenda, perlu diatur seberapa bawah tanah boleh digunakan dengan perhitungan teknis, kemampuan pemegang hak, serta peraturan perundang-undangan yang saat ini belum ada pengaturannya.

 

Promovenda berpendapat bahwa transplantasi hukum, seperti yang dimaksud Alan Watson, serta Marc Galanter, yaitu pembentuk hukum mengambil hukum asing untuk kemudian secara serta merta dimasukkan kedalam hukum yang diberlakukan  oleh pembentuk hukum  dengan mengambil doktrin, dan kemudian diformulasikan. Promovenda mengambil studi perbandingan masalah hukum pertanahan dengan China dan Jepang untuk pengaturan tata ruang bawah tanah.

Promovenda juga merujuk pada hak hak yang ada dalam hukum Agraria seperti Hak Guna Bangunan, Hak Milik, dan sebagainya, sehingga perlindungan hukum dalam kepemilikan tanah dan ruang bawah tananmempunyai kepastian hukum. Dalam Sidang Terbuka Novina Sri Indirahari, lulus dengan predikat "cum laude". Bertindak sebagai Promotor : Prof Dr Bintan Saragih SH dan Ko- Promotor Dr Endyk M Asror,SH,MH, dengan penguji Dr Endang Pandamdari,SH,MH,CN, Dr dr Rudy Hartanto M Fils.

Floatin Button