Berita

Berita Thumbnail
Jumat, 07 Oktober 2016
Oleh: Admin

KOMPETISI PERADILAN SEMU TINGKAT NASIONAL ANTI MONEY LAUNDERING IV

Fakultas Hukum Universitas Trisakti mengadakan kegiatan seminar nasional dengan tema “Pola Tindak Pidana Pencucian Uang pada Tindak Pidana Narkotika”.

Seminar ini merupakan rangkaian acara The 4th National Anti Money Laundering Moot Court Competition (NAMLE IV 2016) yang dibuka pada tanggal 7 dan akan berlangsung hingga tanggal 11 Oktober 2016. Acara ini diadakan setiap 2 tahun. Pembukaan seminar secara resmi dibuka  oleh Dr. Bambang Sucondro, SH, MH selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan di tandai dengan pemukulan gong.Hadir sebagai narasumber, Achyar Effendi, SE MMI dari Biro SMD PPATK, Brigjen (Pol)  Drs. Rakhmat Sunarto MM selaku Direktur TPPU Deputi Perencanaan BNN dan John Izaac Pattiwael,SH selaku Direktur LBH Mawar Sharon, dipandu oleh Maria Sylvi,SH,MH.

Dalam seminar dikatakan bahwa kejahatan penyalahgunaan Narkoba  merupakan kegiatan bisnis ilegal dengan modus mengalihkan, Menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba ke lembaga legal dan melakukan pencucian uang melalui lembaga keuangan sehingga dianggap harta kekayaan yang legal. Selanjutnya melalui modus ini, pelaku secara terus menerus mendanai kegiatan bisnis ilegal.

Instrumen yang paling dominan dalam tindak pidana pencucian uang biasanya menggunakan sarana perbankan. Salah satu alasan penggunaan perbankan sebagai instrumen yang dominan digunakan oleh pelaku, didasarkan pada penawaran instrumen keuangan yang paling banyak bila dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.

Acara seminar ini dihadiri oleh mahasiswa dari 8 Universitas diantaranya, Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara, Universitas Lampung, Universitas Atmajaya, Universitas Negeri Semarang, Universitas Mataram, Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Pancasila dan  UIN Alauddin Makasar.

Floatin Button