Berita
KOMPETISI PERADILAN SEMU TINGKAT NASIONAL ANTI MONEY LAUNDERING IV
Fakultas Hukum Universitas Trisakti mengadakan kegiatan seminar nasional dengan tema “Pola Tindak Pidana Pencucian Uang pada Tindak Pidana Narkotika”.
Dalam seminar dikatakan bahwa kejahatan penyalahgunaan Narkoba merupakan kegiatan bisnis ilegal dengan modus mengalihkan, Menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba ke lembaga legal dan melakukan pencucian uang melalui lembaga keuangan sehingga dianggap harta kekayaan yang legal. Selanjutnya melalui modus ini, pelaku secara terus menerus mendanai kegiatan bisnis ilegal.
Instrumen yang paling dominan dalam tindak pidana pencucian uang biasanya menggunakan sarana perbankan. Salah satu alasan penggunaan perbankan sebagai instrumen yang dominan digunakan oleh pelaku, didasarkan pada penawaran instrumen keuangan yang paling banyak bila dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.
Acara seminar ini dihadiri oleh mahasiswa dari 8 Universitas diantaranya, Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara, Universitas Lampung, Universitas Atmajaya, Universitas Negeri Semarang, Universitas Mataram, Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Pancasila dan UIN Alauddin Makasar.