Berita

Berita Thumbnail
Senin, 30 Maret 2020
Oleh: Admin

S U R A T – E D A R A N

Nomor : 004/HK.00.03/USAKTI/R/III/2020 , TENTANG PERPANJANGAN MASA BELAJAR DAN BEKERJA DARI RUMAH TERKAIT COVID-19.

Mempertimbangkan sampai dengan Minggu 29 Maret 2020 jumlah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 masih terus mengalami peningkatan maka Pimpinan Universitas Trisakti memutuskan:
  1. Memperpanjang masa pemberlakuan Surat Edaran tersebut di atas sampai dengan 2 Mei 2020 untuk mendukung kebijakan pemerintah belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan, beribadah dari rumah untuk mengurangi penyebaran

    Covid-19.

  2. Menetapkan libur awal Ramadhan Universitas Trisakti pada 22-24 April 2020.
  3. Pelaksanaan kuliah daring dan UTS sesuai jadwal masing-masing Fakultas.
  4. Ujian Saringan Masuk periode April dan Mei 2020 dilaksanakan dengan metode daring (online).
  5. Tetap memberikan tunjangan yang menjadi haknya kepada dosen dan tenaga kependidikan selama periode belajar dan bekerja dari rumah.
  6. Menghimbau dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

(Sumber : IG@usakti_official)

Floatin Button