Berita
Senin, 30 Maret 2020
Oleh: Admin
S U R A T – E D A R A N
Nomor : 004/HK.00.03/USAKTI/R/III/2020 , TENTANG PERPANJANGAN MASA BELAJAR DAN BEKERJA DARI RUMAH TERKAIT COVID-19.
Mempertimbangkan sampai dengan Minggu 29 Maret 2020 jumlah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 masih terus mengalami peningkatan maka Pimpinan Universitas Trisakti memutuskan:
- Memperpanjang masa pemberlakuan Surat Edaran tersebut di atas sampai dengan 2 Mei 2020 untuk mendukung kebijakan pemerintah belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan, beribadah dari rumah untuk mengurangi penyebaran
Covid-19.
- Menetapkan libur awal Ramadhan Universitas Trisakti pada 22-24 April 2020.
- Pelaksanaan kuliah daring dan UTS sesuai jadwal masing-masing Fakultas.
- Ujian Saringan Masuk periode April dan Mei 2020 dilaksanakan dengan metode daring (online).
- Tetap memberikan tunjangan yang menjadi haknya kepada dosen dan tenaga kependidikan selama periode belajar dan bekerja dari rumah.
- Menghimbau dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
(Sumber : IG@usakti_official)