Berita

Berita Thumbnail
Rabu, 30 Agustus 2017
Oleh: Admin

SEMINAR INTERNASIONAL DI FAKULTAS HUKUM USAKTI

Fakultas Hukum Universitas Trisakti baru-baru ini menyelenggarakan Seminar Internasional bertempat di Gedung H Kampus A Universitas Trisakti, Jakarta. (23/8-2017). Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr H I Komang Sukaarsana SH MH.

Bertindak sebagai nara sumber : Prof Dr Jur Stefan Koos ( Bundeswehr University- Germany ), Dr Melissa Crouch ( University of New South Wales -Australia ), Khomotso Moshikaro LLB MSc ( Cape Town University – South Africa), Prof Dr Enny Nurbaningsih – (Indonesia.)

Adapun tema -tema yang disajikan dalam seminar adalah : Civilized & Fair Democrazy, Clean and Good Governance, Current Issues on International Law, Human Right Protection & State Responsibility, Family Law, Law Enforcement for Legal Certainty Justice & Utility, Developing Business Legal System To Enhance Social Welfare, Current Issues on Corruption, Drug and Human Trafficking dan topik-topik lainnya.

 

Dr Melissa Crouch dari University of New South Wales, Australia menyajikan topik : Legal Culture and the Rule of Law in Indonesia : Religious deference and blasphemy law. Melissa pernah  mengadakan penelitian di Indonesia pada tahun  2014 dan telah  menerbitkan buku : Law and Religion in Indonesia. 

 

Melissa melihat masalah blashphemy, yang artinya adalah umpatan atau penghujatan kepada Tuhan. Di Pengadilan Indonesia, antara tahun 1965 sampai tahun 2000 hanya ada 10 kasus penghujatan. Lebih dari 50 perkara yang masuk pengadilan sejak tahun 2000, 130 orang telah dihukum, terbanyak kasus ini terjadi di Jawa Barat, menyusul Jakarta, Jawa Tengah dan daerah-daerah lain. Beberapa kasus yang terjadi seperti kasus Lia Eden, Al-Qiyadah Al-Islamiyyah, Oben Sarbeni, termasuk yang baru, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok). Melissa juga menyoroti kedudukan Fatwa MUI dan hukum positif Indonesia.

 

Sementara itu Prof Dr Stefan Koos menyajikan materi " Ethic and Social Responsibility in the Competition Law", melihat bahwa definisi etika dan moral sulit untuk dapat digambarkan secara sempurna dalam kaitan dengan definisi hukum.Koos menyoroti hubungan antara moral dan persaingan usaha, baik yang dilakukan secara fair maupun persaingan curang dengan wilayah hukum yang berbeda.Koos mencoba melihat definisi moral dari sudut pandang Hukum Sipil Jerman, dengan mengambil contoh pengertian kompetisi yang fair dalam bidang usaha , perilaku konsumen, kompetitor, serta pengertian tidak ber etika , dengan mengambil sumber dari Code Civil Jerman dengan mengambil pengertian dari Unfairness of Commercial Practices in the German Act against UnfairCompetition (UWG). Koos menekankan bahwa Hukum Persaingan Usaha adalah Hukum Ekonomi. Persaingan Curang dalam bidang usaha masuk dalam hukum privat. Antara ekonomi dan hukum privat seperti 1 mata uang dalam sisi yang berbeda.Hukum Persaingan usaha masuk dalam Hukum Etika Bisnis.

 

Kesimpulannya, Etika Bisnis, bukan moral.

Floatin Button