Berita

Berita Thumbnail
Kamis, 24 November 2022
Oleh: adminkuikk

Universitas Trisakti Jalin Kerjasama dengan Komite Seni Budaya Nusantara, Hasilkan Lima Bentuk Kerjasama

Sebagai bentuk keterlibatan aktif Universitas Trisakti dalam mengembangkan seni dan budaya, Usakti melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komite Seni dan Budaya Nusantara (KSBN) pada 24 November 2022 di Kampus A Universitas Trisakti. MoU yang ditandatangani ini akan meliputi pengembangan tridharma perguruan tinggi melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan seni dan pemajuan budaya nusantara.

KSBN sendiri merupakan sebuah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang kebudayaan yang turut serta menjabarkan amanat UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. MoU ini ditandatangani secara langsung oleh Ketua KSBN Drs. Hendardji Soepandji, S.H. dan Rektor Usakti Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi, DEA.

Menurut Ketua KSBN dalam sambutanya, MoU ini menjadi langkah penting dan strategis dalam membangun peradaban bangsa. Beliau juga menyampaikan bahwa MoU ini akan dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama yang meliputi lima kegiatan yaitu Festival Film Pendek, Festival Tradisi Lisan, Festival Musik Tradisi dan Orkestra, Festival Tari, dan Festival Seni Budaya.

Pada kesempatan yang sama Rektor Usakti menyambut baik kolaborasi dengan KSBN. Beliau menekankan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual para leluhur kita.

“Lima perjanjian kerjasama, lima kegiatan yang kita jalankan akan sangat mendukung bagaimana kita mewariskan budaya para leluhur dari generasi ke generasi penerus kita dan ini merupakan salah satu cara menghormati dan mengapresiasi karya para leluhur kita” ungkap Rektor Usakti dalam sambutannya. Beliau juga berharap bahwa dampak perjanjian kerjasama nantinya bisa memiliki dampak bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Turut hadir dalam seremoni ini para wakil rektor Usakti, para dekan dan dosen fakultas, serta para pimpinan lembaga/biro/unit dalam lingkup Universitas Trisakti.

Sumber: KUIKK dan UPT Humas

Floatin Button