Berita
WEBINAR SERI ke 1 HUKUM INTERNASIONAL DI MASA PANDEMI : TANTANGAN KONVENSI JENEWA 1949
Berita dari FH Usakti :
*WEBINAR SERI 1 HUKUM INTERNASIONAL DI MASA PANDEMI : TANTANGAN KONVENSI JENEWA 1949*
Bagian Hukum Internasional FH Usakti menyelenggarakan Webinar Seri I dengan tema TANTANGAN KONVENSI JENEWA 1949 pada hari Kamis, 12 Agustus 2021, pukul 09.00 – 12.00 WIB secara daring.
Acara ini merupakan acara kedua webinar yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Internasional, FH Usakti. Topik pada hari kedua adalah terkait Hukum Humaniter dan HAM dan topik ini sangat tepat sebagai bentuk apresaiasi atau penghormatan terhadap Konvensi Jenewa 1949 yang berulang tahun tepat di tanggal 12 Agustus ini. Dikarenakan acara ini merupakan acara kedua, maka webinar langsung memasuki sesi paparan oleh pembicara.
Webinar yang dihadiri sekitar 110 peserta, terdiri atas mahasiswa, dosen dari berbagai perguruan tinggi dan pemerhati Hukum Internasional, Hukum Humaniter dan HAM ini, menampilkan empat pembicara yang seluruhnya merupakan Dosen pada Bagian Hukum Internasional FH Usakti.
Para pembicara tersebut adalah sebagai berikut :
– Yulia Fitriliani, S.H., M.H.,
Materi: " Perlindungan Objek Sipil menurut Prinsip Pembedaan dalam Hukum Humaniter.”
– Dr. Aji Wibowo, S.H., M.H.
Materi: “Peran Konvensi Jenewa 1949 Saat Ini.”
– Dr. Arlina Permanasari, S.H., M.Hum.
Materi: “Hukum Humaniter dan Pandemi Covid-19”
– Dr. Andrey Sujatmoko, S.H., M.H.
Materi: “Vaksin dan Herd Immunity”
Webinar ini dipandu oleh Moderator Maya Indrasti Notoprayitno, S.H., M.Si, Ph.D.
Dengan terselenggaranya webinar ini, semoga semakin meningkatkan pemahaman mahasiswa dan peserta yang hadir, terhadap problematika pandemi dalam Hukum Humaniter dan HAM.
Sumber berita : Maya Indrasti, SH MSi PhD (Dosen Bagian HI FH Usakti) dan Humas FH Usakti