Berita
Penyuluhan Hukum Hak Jaminan Atas Tanah Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996
Berita dari FH Usakti *Penyuluhan Hukum Hak Jaminan Atas Tanah Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996* Tim PKM Fakultas Hukum melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang hak jaminan atas tanah berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 di Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, pada hari Sabtu, 27 Februari 2021, Pukul 15.30 – 18.00 wib secara daring. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Kelurahan Kaliabang Tengah, Ibu RR Sri Setianingrum, S.Sos dan diikuti oleh masyarakat perwakilan dari RW 01- 30. Acara penyuluhan diawali Sambutan dari Dr. Sri Untari Indah Artati, SH MH selaku ketua pelaksana kegiatan, dan sambutan dari Ibu Lurah. Selanjutnya Penyuluhan hukum yang meliputi materi Hubungan Kredit dengan Jaminan, Hak Tanggungan sebagai Hak Jaminan Atas Tanah dan Pendaftaran Hak Tanggungan secara Elektronik, disampaikan berturut-turut oleh Dr. Elsi Kartikasari, SH MH, Dr. Sri Untari Indah Artati, SH MH, Edna Hanindito, SH MKn, Dr. Novina Sri Indiraharti, SH MH, melibatkan juga Masri Rumita, SH MH dan mahasiswa Sheane Gunadi dan Tenaga Kependidikan Nurhasanah, SH MH. Dalam acara diskusi dan tanya jawab tersebut, masyarakat meminta untuk diadakan lanjutan penyuluhan di bidang Hukum Agraria, khususnya kepastian hukum tentang sertipikat tanah secara elektronik. Semoga dengan adanya penyuluhan tersebut, diharapkan masyarakat di Kelurahan Kaliabang Tengah sebagai mitra kampus, dapat lebih memahami aspek hukum tanggungan dan prosedur pendaftarannya secara elektronik. Sumber berita : Ketua Pelaksana Tim PKM FH – S. Untari Indah A.